akhir-akhir ini minyak goreng sangat mahal bahkan beberapa tokoh banyak oknum yang sengaja menimbun harga minyak kian hari kian mahal. Bagaimana menurut pendapat kalian merujuk pada jual beli yang terlarang?
menumpuk harta/monopoli/ihtikâr terhadap bahan makanan pokok yang dibutuhkan oleh masyarakat, dengan niat menaikkan harganya, hukumnya adalah haram.
hal di atas sesuai dengan hadis Nabi Muhammad SAW yang intinya Rasullullah melarang penimbunan makanan
Keharaman ihtikâr yang disepakati berdasarkan nash, adalah:
• Barang yang ditimbun adalah terdiri dari bahan makanan pokok negara atau tempat penimbun
• Barang dibeli dari pasaran dengan niat menghilangkan dari pasaran sehingga dapat menambah tingginya harga
• Penimbunan terjadi melebihi kebutuhan keluarganya
Sumber: https://islam.nu.or.id/ekonomi-syariah/macam-macam-hukum-menimbun-barang-dalam-fiqih-jual-beli-YPas3