Aku mau nanya tentang pengelompokan kementerian
Kelompok 1,yaitu kementrian yang menangani urusan kepemerintahan yang Nomenklaturnya secara tegas diatur dalam UUD 1945 yaitu:
Kementerian dalam negeri
Kementrian luar negeri dan,
Kementerian pertahanan.
Kelompok ll,yaitu kementrian yang menangani urusan pemerintahan yang ruang lingkupnya disebutkan dalam UUD 1945,yaitu: Departemen Agama,Kementerian hukum dan HAM, Kementrian keuangan,Kementrian pendidikan dan kebudayaan,Kementrian ketenaga kerjaan dll
Kelompok lll,yaitu kementerian yang menangani urusan pemerintah dalam rangka penajaman koordinasi dan sinkronisasi program pemerintah yaitu, Kementerian pendayagunaan,aparatur negara,dan reformasi birokrasi,Kementerian pembangunan nasional,Kementerian badan usaha milik negara,Kementerian pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak,Kementerian kelautan dan perikanan dll.
Dan berdasarkan Pepres no.7 tahun 2015 disebutkan juga 4 kementerian koordinator,yaitu:KEMENKO POLHUKAM,KEMENKO PEREKONOMIAN,KEMENKO PEMBANGUAN MANUSIA DAN KEBUDAYAAN,KEMENKO KEMARITIMAN
SEMOGA BERMANFAAT