Alasan Dikeluarkannya Dekrit Presiden 5 Juli ???
-Anjuran untuk kembali kepada UUD 1945 tidak memperoleh keputusan dari Konstituante.
-Konstituante tidak mungkin lagi menyelesaikan tugasnya karena sebagaian besar anggotanya telah menolak menghadiri sidang.
-Kemelut dalam Konstituante membahayakan persatuan, mengancam keselamatan negara dan merintangi pembangunan nasional.
Anggota konstituante hasil pemilu tdk dpt menyusun UUD sprti yg diharapkan. Hal ini menimbulkan krisis politik, ekonomi, dan keamanan.