tolong jawab dengan jelas
Alasan imam Maliki dan imam Hanafi memperbolehkan mengganti bentuk barang wakaf kecuali masjid
Jawaban:
Penjelasan:Karena masjid adalah baitullah [بيت الله] / rumah Allah. Tidak sepatutnya seorang muslim mengganti-ganti apa-apa yang ditetapkan oleh Allah عز و جل