Alasan tidak setuju pasal makar terhadap rkuhp Dan pasalnya

Posted on

Alasan tidak setuju pasal makar terhadap rkuhp Dan pasalnya

Jawaban:

Penjelasan:KUHP saat ini mengancam gelandangan selama 3 bulan penjara. Pasal tersebut pernah diuji ke Mahkamah Konstitusi (MK) atas gugatan seorang mahasiswa, tapi kandas. MK setuju agar penggelandangan masuk sebagai delik pidana.

Oleh RUU KUHP, ancamannya diturunkan menjadi sangat ringan yaitu denda administrasi maksimal Rp 1 juta atau kerja sosial. Lalu apa pertimbangan MK kala itu tetap memenjarakan gelandangan?

Berikut ini pertimbangan lengkap putusan nomor 29/PUU-X/2012 yang dikutip dari website MK, Minggu (30/9/2019).

UUD 1945 menjamin kebebasan masyarakat untuk berserikat berkumpul dan menyatakan pendapat sebagaimana diamanatkan Pasal 28E ayat (3) UUD 1945. Jaminan kebebasan ini sebagai konsekuensi logis Indonesia sebagai negara hukum sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945;

Kebebasan masyarakat yang dijamin UUD 1945 dimaknai sebagai kebebasan yang sesuai dengan aturan dan yang menghargai kebebasan orang lain. Dengan perkataan lain, kebebasan yang diatur dalam UUD 1945 bukanlah kebebasan yang tanpa batas sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 28J ayat (2) UUD 1945, bahwa, "Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan Undang-Undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis";