alunea pertama pembukaan undang-undang Dasar 1945 yang berisi tentang menghargai hak asasi manusia berbunyi
"sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu maka penjajahan diatas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan"