Amandemen terhadap uud 1945 merupakan hal biasa dan sah secara hukum apabila
Diajukan oleh sekurangnya 1/3 dari jumlah anggota mpr, dan disetujui oleh sekurangnya setengah ditambah 1 dari jumlah anggota mpr yang hadir dalam sidang paripurna
Amandemen terhadap uud 1945 merupakan hal biasa dan sah secara hukum apabila
Diajukan oleh sekurangnya 1/3 dari jumlah anggota mpr, dan disetujui oleh sekurangnya setengah ditambah 1 dari jumlah anggota mpr yang hadir dalam sidang paripurna