Amandemen uud 45 dilakukan dengan cara
Kesepakatan perubahan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dilakukan dengan cara adendum. Artinya, perubahan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 itu dilakukan dengan tetap mempertahankan naskah asli Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagaimana terdapat dalam Lembar Negara Nomor 75 Tahun 1959 hasil Dekrit Presiden 5 Juli 1959 dan naskah perubahan-perubahan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diletakkan melekat pada naskah asli.