Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah Warga Negara Indonesia dan ibu warga negara asing dan belum berusia 18 tahun.Mengakibatkan anak tersebut berkewarganegaraan? tolong ya
Indonesia karena sang ayah lebih tua dari ibunya
Indonesia, sebab ibunya pasti mengikuti suami untuk tinggal 1 kewarganegaraan, lalu anak pun juga lahir di indonesia dan pasti nengikuti ibu bapaknya