Anak yg lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah, dan ayahnya itu seorang WNI, maka kewarganegaraan anak tersebut adalah
Kayaknya WNI,maaf kalo salah
WNI karena dia terlahir di Indonesi dan ayahnya WNI