analisis bagaimana kedudukan Masyarakat adat Cinangka dalam hal ini diwakili H. Moch. Onin Alias H. Onin (75 Tahun) agar mempunyai hak gugat (legal standing) dalam pengujian undang-undang kehutanan

Posted on

analisis bagaimana kedudukan Masyarakat adat Cinangka dalam hal ini diwakili H. Moch. Onin Alias H. Onin (75 Tahun) agar mempunyai hak gugat (legal standing) dalam pengujian undang-undang kehutanan

Jawaban Terkonfirmasi

Pengujian undang-undang kehutanan pada masyarakat adat Cinangka adalah sebagai berikut:

  • Pada masalah kehutanan terdapat Undang-Undang yang berlaku yaitu Undang-Undang 41 Tahun 1999 yang mengatur tentang hal-hal kehutanan.
  • Pada masalah masyarakat ada Cinangka itulah mempunyai hak gugat karena jika hutan tersebut merupakan turun-temurun serta tidak ditujukan sebagai tujuan komersil dan untuk bertahan hidup maka Undang-undang di atas tidak mengikat.

Penjelasan:

Pada uji Mahkamah Konstitusi terkatit dengan peraturan kehutanan pada Undang-Undang 41 tahun 1999 menyatakan bahwa :

"Pasal 50 ayat (3) huruf e dan huruf i Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa ketentuan dimaksud dikecualikan terhadap masyarakat yang hidup secara turun temurun di dalam hutan dan tidak ditujukan untuk kepentingan komersial."

Pelajari lebih lanjut materi tentang peraturan bidang kehutanan: brainly.co.id/tugas/17047109

#BelajarBersamaBrainly