Analisislah pembagian kekuasaan pada tingkat pemerintan pusat
Pembagian kekuasaan pada tingkat pusat dibagi 2 yang diatur dalam UUD 1945, yaitu
1. Pembagian kekuasaan secara Horizontal
– Kekuasaan konstitutif
– Kekuasaan eksekutif
– Kekuasaan legislatif
– Kekuasaan yudikatif atau disebut kekuasaan kehakiman
– Kekuasaan eksaminatif/inspektif
– Kekuasaan moneter
2. Pembagian kekuasaan secara Vertikal
Berdasarkan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 18 ayat (1) yang menyatakan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang.