Andi mengaku telah memiliki piutang terhadap Udin sebesar Rp. 60.000.000,-. Dalam perjanjian pinjaman tersebut, Udin menjaminkan 1 buah mobilnya. Udin akan melunasinya secara bertahap selama 4 bulan. Dalam perjalanannya ternyata Udin tidak dapat melaksanakan prestasinya dengan sempurna, sehingga pembayaran hutang Udin kepada Andi dibantu oleh Lani. Dengan ketentuan bahwa Udin menjaminkan mobilnya tersebut kepada Lani, untuk kemudian Udin membayar hutang kepada Lani.

Posted on

Pertanyaan

Dari kasus diatas apakah pembayaran hutang Udin oleh Lani dapat dianggap sah dan dapat menghapuskan hutang Udin kepada Andi, jelaskan dengan baik?!

Andi mengaku telah memiliki piutang terhadap Udin sebesar Rp. 60.000.000,-. Dalam perjanjian pinjaman tersebut, Udin menjaminkan 1 buah mobilnya. Udin akan melunasinya secara bertahap selama 4 bulan. Dalam perjalanannya ternyata Udin tidak dapat melaksanakan prestasinya dengan sempurna, sehingga pembayaran hutang Udin kepada Andi dibantu oleh Lani. Dengan ketentuan bahwa Udin menjaminkan mobilnya tersebut kepada Lani, untuk kemudian Udin membayar hutang kepada Lani.

Penjelasan dengan langkah-langkah:

harus diperjelas akad membantunya lani kepada udin

apakah sukarela atau membantu membayarkan hutang kepada andi karena sdh jatuh tempo

kalau membantu membayarkan maka udin membayar hutang nya kepada lani dengan akad mungkin bisa lbh dr 4 bulan agar lbh longgar.

terus kalau membantu sukarela maka hutang udin kepada andi bebas lunas dan udin tidak perlu bayar ke lani

wallahu alam

catatan ; asumsi tdk ada mobil yg dipinjamkan