Anggota dewan perwakilan rakyat dipilih melalui

Posted on

Anggota dewan perwakilan rakyat dipilih melalui

Pasal 22 C ayat (1) UUD 1945 menyatakan, anggota DPR dipilih dari setiap provinsi melalui pemilihan umum.

Jawaban:

pemilihan umum atau pemilu