Anggota mpr,dpr dan dpd dipilih melalui
Kelas : IV
(4 SD)
Pelajaran :
PPKN
Kategori
: Pemerintahan Tingkat Pusat
Kata Kunci : MPR, DPR, DPD, Pemilu, UUD
Di dalam pasal 2 ayat (1) Undang Undang Dasar 1945,
disebutkan bahwa MPR atau Majelis Permusyawartan Rakyat terdiri atas anggota
DPR dan juga DPD yang pemilihannya melalui Pemilu, adapun ketentuan lain yang
berkaitan dengan hal tersebut diatur oleh Undang Undang.
Dengan demikian bisa disimpulan bahwa susunan MPR terdiri
atas anggota dari DPR dan anggota dari DPD yang dipilih melalui PEMILU atau
pemilihan umum.
Terkait mengenai keanggotaan Majelis Permusyawaratan Rakyat, jumlah totalnya sebanyak
678 orang yang susunannya terdiri atas 550 anggota DPR dan 128 anggota DPD. Adapun
masa jabatan angota MPR ini adalah lima tahun.