luar kota. Sebagai imbalan rental Anton membayar sesuai dengan
kesepakatan sebesar 500.000. Dalam Islam transaksi tersebut dinamakan
dengan…
A. ijarah D. musaqah
B. khiyar E. mukhabarh
C. mudarabah
Anton merental mobil kepada Andi selama satu hari untuk kegiatan
Anton merental mobil kepada Andi selama satu hari untuk kegiatan luar kota. Sebagai imbalan rental Anton membayar sesuai dengan kesepakatan sebesar 500.000. Dalam Islam transaksi tersebut dinamakan dengan Ijarah (Jawaban A).
A. ijarah memiliki makna imbalan, atau upah sewa/jasa (Jawaban Benar).
B. khiyar adalah hak yang dimiliki oleh penual atau pembeli untuk melanjutkan sebuah transaksi (Jawaban Salah).
C. mudarabah adalah bentukerja sama antara pemilik modal dengan pengelola dengan melakukan surat perjanjian di awal (Jawaban Salah).
D. musaqah artinya kerjasama dalam perawatan tanaman dengan imbalan bagian dari hasil yang diperoleh dari tanaman tersebut (Jawaban Salah).
E. Mukhabarah adalah suatu akad kerja sama dalam bidang pertanian atau perkebunan antara pemilik lahan dan penggarap, di mana pemilik lahan akan menyerahkan sebidang lahan kepada penggarap untuk dikelola dan hasilnya akan dibagi sesuai dengan kesepakatan (Jawaban Salah).
Pembahasan
Ijarah secara bahasa berarti al-itsaabah (pengupahan), dikatakan aajartuhu dengan mad (panjang) dan tanpa mad artinya atsabtuhu (aku mengupahnya). Dalil tentang Ijarah disebutkan di dalam Al Quran yaitu surat Al Qasas ayat 26 yang berbunyi:
قَالَتْ اِحْدٰىهُمَا يٰٓاَبَتِ اسْتَأْجِرْهُ ۖاِنَّ خَيْرَ مَنِ اسْتَأْجَرْتَ الْقَوِيُّ الْاَمِيْنُ
qālat iḥdāhumā yā abatista`jir-hu inna khaira manista`jartal-qawiyyul-amīn
Dan salah seorang dari kedua (perempuan) itu berkata, “Wahai ayahku! Jadikanlah dia sebagai pekerja (pada kita), sesungguhnya orang yang paling baik yang engkau ambil sebagai pekerja (pada kita) ialah orang yang kuat dan dapat dipercaya.”
Kemudian di dalam sebuah hadis, Rasulullah Shalallahu Alaihi Wasalam menyebutkan bahwa:
وَاسْتَأْجَرَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَأَبُو بَكْرٍ رَجُلاً مِنْ بَنِي الدَّيْلِ ثُمَّ مِنْ بَنِي عَبْدِ بْنِ عَدِيٍّ هَادِيًا خِرِّيْتًا الْخِرِّيْتُ الْمَاهِرُ بِالْهِدَايَةِ.
“Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam beserta Abu Bakar menyewa (mengupah) seorang penunjuk jalan yang mahir dari Bani ad-Dail kemudian dari Bani ‘Abdu bin ‘Adi.” [Shahiih al-Bukhari (IV/442, no. 2263]
Segala sesuatu yang memungkinkan untuk diambil manfaatnya bersama utuhnya barang tersebut, maka sah untuk disewakan selama tidak ada larangan syar’i yang menghalanginya. Dan disyaratkan hendaklah barang yang disewakan jelas dan upahnya jelas, demikian pula lama (waktu) penyewaan dan jenis pekerjaannya.
Demikian, semoga membantu!
Pelajari lebih lanjut
1. Materi tentang agama Islam agama penyempurna brainly.co.id/tugas/9009433
2. Materi tentang berlomba lomba di dalam kebaikan brainly.co.id/tugas/20978535
3. Materi tentang ayat terakhir yang diterima Rasulullah brainly.co.id/tugas/36207110
Detail jawaban
Kelas: 10
Mapel: Agama
Bab: Al-Qur'an dan Hadis adalah Pedoman Hidupku
Kode: 10.14.4
#TingkatkanPrestasimu