Anwar bersepwda motor mebuju kota semarang dengan kecepatan 40km/kam. Sejauh 8 km dibelakang nya, rudi mengendarai sebuahmobil bergerakdenhan kecepatan 80km/jam. Tentukan waktu yang diperlukan rudi agar dapat menyusul anwar

Posted on

Anwar bersepwda motor mebuju kota semarang dengan kecepatan 40km/kam. Sejauh 8 km dibelakang nya, rudi mengendarai sebuahmobil bergerakdenhan kecepatan 80km/jam. Tentukan waktu yang diperlukan rudi agar dapat menyusul anwar

Jawaban Terkonfirmasi

Kecepatan menyatakan cepat atau lambat nya suatu benda bergerak, semakin cepat maka semakin besar pula nilai dari kecepatan benda tersebut. Kecepatan suatu benda berkaitan dengan jarak yg ditempuh benda tersebut dan waktu yg dibutuhkan benda tersebut untuk bergerak. Sehingga, rumus untuk mencari kecepatan adalah :

v = frac {s} {t}, dimana :

v =  kecepatan benda  

s = jarak suatu benda

t = waktu yang dibutuhkan

Variasi tentang soal kecepatan adalah mencari jarak antara mobil satu dengan yang lain saat kedua mobil tersebut susul menyusul.  

Pembahasan

Anwar bersepeda motor menuju kota Semarang dengan kecepatan 40 km/jam:

V rata – rata Anwar = 40 km/jam

Rudi dengan mengendarai sebuah mobil Bergerak dengan kecepatan 80 km/jam:

V rata – rata Rudi = 80 km/jam

Rudi berada di belakang Anwar sejauh 8 km, artinya selisih jarak antara Rudi dan Anwar adalah 8 km.

Sehingga untuk mencari waktu untuk Rudi menyusul Anwar adalah :

=  frac {selisih jarak} {selisih kecepatan}  

=  frac {selisih jarak} {kecepatan Rudi - kecepatan Anwar}  

=  frac {8} {80 - 40}  

=  frac {8} {40}  

=  frac {8 : 8} {40 : 8}  

=  frac {1} {5} jam

=  frac {1} {5} x 60 menit

=  frac {1} {5 : 5} x ( 60 : 5 ) menit

=  frac {1} {1} x 12 menit

= 12 menit

Jadi, waktu yg dibutuhkan Rudi untuk menyusul Anwar adalah 12 menit.

Pelajari lebih lanjut

1. Materi tentang mencari waktu susul menyusul brainly.co.id/tugas/18938302

——————————————————————————————-

Detil Jawaban

Kelas : 7

Mapel : Matematika

Bab :  Aritmetika Sosial

Kode : 7.2.7

Kata Kunci : susul menyusul