Anwar memiliki penghasilan kena pajak sebesar 135.800.000, Anwar telah menikah dan mempunyai 3 orang anak .atas dasar pengenaan UU PPH No.36 tahun 2006, PPH TERUTANG ANWAR ADALAH…….

Posted on

Anwar memiliki penghasilan kena pajak sebesar 135.800.000, Anwar telah menikah dan mempunyai 3 orang anak .atas dasar pengenaan UU PPH No.36 tahun 2006, PPH TERUTANG ANWAR ADALAH…….

Jawaban Terkonfirmasi

Atas dasar pengenaan pajak menurut UU pajak penghasilan nomor 36 tahun 2008 pajak penghasilan terutang Anwar adalah Rp. 15.370.000,-. Pajak terutang adalah pajak yang harus dibayar pada suatu saat, dalam Masa Pajak, dalam Tahun Pajak, atau dalam Bagian Tahun Pajak sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Perpajakan. Masa Pajak sama dengan satu bulan kalender. Tahun Pajak sama dengan satu tahun kalender, disebut juga tahun takwim. Tahun Pajak biasanya adalah jangka waktu bulan Januari sampai dengan Desember kecuali mengajukan izin untuk menggunakan jangka waktu lain.

Pembahasan

Rumus tarif untuk wajib pajak orang pribadi adalah:

a) 5% dari penghasilan kena pajak untuk penghasilan hingga Rp50.000.000/tahun.

b) 15% dari penghasilan kena pajak untuk penghasilan di atas Rp50.000.000 hingga Rp250.000.000/tahun.

c) 25% dari penghasilan kena pajak untuk penghasilan di atas Rp250.000.000 hingga Rp500.000.000/tahun.

d) 30% dari penghasilan kena pajak untuk penghasilan di atas Rp500.000.000/tahun.

Besaran PTKP menurut Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 yang berlaku mulai 29 Juni 2015.

1. Rp 36.000.000,- untuk diri Wajib Pajak orang pribadi

2 Rp 3.000.000,- tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin

3. Rp 36.000.000,- untuk istri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami.

4. Rp 3.000.000,- tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 orang untuk setiap keluarga.

Tetapi besaran PTKP di atas sudah diperbarui dalam Perubahan terbaru mengenai tarif Pajak Penghasilan Tidak Kena Pajak sesuai dengan PMK Nomor 101/PMK.010/2016 terhitung 1 Januari 2016

Penghasilan kena pajak adalah Penghasilan neto dikurangi total PTKP, karena penghasilan kena pajak sudah diketahui sebesar Rp. 135.800.000, maka Pph 21 terutang dalam setahun :

5% x Rp. 50.000.000 = Rp. 2.500.000

15% x Rp. 85.800.000 = Rp. 12.870.000

Total Pph 21 Anwar dalam setahun Rp. 15.370.000

Semoga mudah dipahami, dan mohon dibantu untuk jadikan jawaban tercerdas ya. Makasih.

Pelajari lebih lanjut

1. Contoh soal lainnya brainly.co.id/tugas/21398096

2. Contoh soal lainnya brainly.co.id/tugas/21402818

3. Contoh soal lainnya brainly.co.id/tugas/21394474

—————————–

Detil jawaban

Kelas: 11

Mapel: Ekonomi

Bab : 7 – Perpajakan dalam Pembangunan Ekonomi

Kode: 11.12.7

Kata kunci : pajak terutang, pph 21