Apa alasan dikeluarkannya dekrit presiden?
-Anjuran untuk kembali kepada UUD 1945 tidak memperoleh keputusan dari Konstituante.
-Konstituante tidak mungkin lagi menyelesaikan tugasnya karena sebagaian besar anggotanya telah menolak menghadiri sidang.
-Kemelut dalam Konstituante membahayakan persatuan, mengancam keselamatan negara dan merintangi pembangunan nasional.