Apa arti dari perikatan
Jawaban:
hubungan 2 hukum yang saling berikatan
Penjelasan:
maaf kalo salah
Jawaban:
perikatan sebenarnya tidak diatur dalam Burgerlijk Wetboek (BW). Namun, dari pendapat para sarjana mendefinisikan yakni perikatan adalah hubungan hukum antara 2 pihak atau lebih di mana satu pihak berhak atas prestasi sedangkan pihak lain berkewajiban untuk melaksanakan prestasi tersebut.