Apa arti hukum bersifat memaksa dan mengikat
Yaitu peraturan yg di berikan sudah merupakan ketetapan dan harus di lakukan secara wajib.
Apa arti hukum bersifat memaksa dan mengikat
Yaitu peraturan yg di berikan sudah merupakan ketetapan dan harus di lakukan secara wajib.