Apa arti ketentuan penutup
Jawaban:
Ketentuan Penutup merupakan bagian terakhir yang terdapat pada Batang Tubuh sebuah peraturan perundang-undangan, dan jika sebuah peraturan perundang-undangan memiliki ketentuan pidana dan/atau ketentuan peralihan maka Ketentuan Penutup ditempatkan setelahnya.
Ketentuan penutup adalah; ringkasan hasil konvensi yang menyebutkan negara peserta, nama utusan yang turut diundang, serta masalah yang disetujui konferensi dan tidak diratifikasi.
semoga membantu