Apa arti/maksud hukum pidana,hukum perdata, hukum traklat
-Hukum perdata ialah aturan-aturan hukum yang mengatur tingkah laku setiap orang terhadap orang lain yang berkaitan dengan hak dan kewajiban yang timbul dalam pergaulan masyarakat maupun pergaulan keluarga.
-Hukum pidana ialah rangkaian peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum antara orang yang satu dengan orang yang lain, atau antara subyek hukum yang satu dengan subyek hukum yang lain, dengan menitik beratkan pada kepentingan perseorangan, dimana ketentuan dan peraturan dimaksud dalam kepentingan untuk mengatur dan membatasi kehidupan manusia atau seseorang dalam usaha untuk memenuhi kebutuhan atau kepentingan hidupnya.
-Traktat ialah suatu perjanjian yang dibuat oleh 2 negara atau lebih tentang persoalan tertentu yang menjadi sebuah kepentingan negara yang bersangkutan dalam pelaksanaannya.