Apa arti penting sidang-sidang BPUPKI dan PPKI bagi kemerdekaan Indonesia
Pada sidang BPUPKI II tanggal 10 – 16 Juli 1945, dibahas tentang rancangan undang-undang dasar (UUD) yang diserahkan kepada sebuah panitia. Panitia ini bernama Panitia Perancang UUD yang diketuai oleh Ir. Soekarno. Panitia ini menyetujui Piagam Jakarta sebagai inti pembukaan UUD. Selain itu juga dibentuk panitia kecil Perancang UUD 1945 yang diketuai oleh Supomo. Anggota Panitia kecil adalah Wongsonegoro, Ahmad Subarjo, A.A. Maramis, R.B. Singgih, Sukiman, dan Agus Salim. Berikut ini hasil kerja panitia kecil yang dilaporkan tanggal 14 Juli 1945.
a. Pernyataan Indonesia Merdeka.
b. Pembukaan Undang-Undang Dasar (Preambul).
c. Undang-Undang Dasar (Batang Tubuh).
Setelah tugas BPUPKI dipandang selesai, BPUPKI dibubarkan. Sebagai gantinya pada tanggal 7 Agustus 1945 dibentuk Dokuritsu Junbi Inkai atau Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). Anggota PPKI berjumlah 21 orang Indonesia yang mewakili berbagai daerah di Indonesia, dan ditambah 6 orang lagi tanpa sepengetahuan Jepang. PPKI diketuai oleh Ir. Soekarno dan wakilnya Drs. Moh. Hatta. Sedang sebagai penasihatnya adalah Mr. Ahmad Subarjo. Tugas PPKI adalah mempersiapkan segala sesuatu yang dibutuhkan bagi pendirian negara dan pemerintahan RI. Para anggota PPKI diizinkan melakukan kegiatan menurut pendapat dan kesanggupan bangsa Indonesia sendiri, tetapi dengan syarat harus memerhatikan hal-hal berikut ini.
1. Menyelesaikan perang yang sekarang sedang dihadapinya. Oleh karena itu bangsa Indonesia harus mengerahkan tenaga yang sebesar-besarnya dan bersama-sama dengan pemerintah Jepang meneruskan perjuangan untuk memperoleh kemenangan dalam Perang Asia Timur Raya.
2. Negara Indonesia itu merupakan anggota Lingkungan Kemakmuran Bersama Asia Timur Raya.