Apa aturan yang digunakan dalam pemasangan instalasi listrik rumah tempat tinggal?
Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan pada hari Kamis tanggal 19 Januari 2012 mengadakan acara Coffee Morning dengan tema “Instalasi Listrik Sederhana Untuk Rumah Tinggal” bertempat di Ruang Samaun Samadikun Lt. 2 Gedung Utama Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan dengan mengundang para stakeholders di bidang ketenagalistrikan yang berasal dari Instansi Pemerintah (Dinas yang menangani energi dan sumber daya mineral), Asosiasi/Perhimpunan Sub Sektor Ketenagalistrikan, Badan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik, Badan Usaha Penunjang Tenaga Listrik dan Instansi/Asosiasi Bidang Perumahan Rakyat.
Pemasangan Instalasi Listrik tegangan rendah harus memenuhi SNI 04-0225-2000 mengenai Persyaratan Umum Instalasi Listrik (PUIL 2000/Amd 2006) yang telah diberlakukan wajib oleh Pemerintah melalui Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 008 Tahun 2007. Peralatan listrik yang dipasang pada instalasi harus telah memiliki tanda SNI untuk peralatan listrik yang telah diberlakukan SNI wajib (daftar SNI wajib dan merek produk yang telah bersertifikat SNI dapat dilihat dalam website www.djlpe.esdm.go.id). Disamping itu, untuk menjamin instalasi listrik yang dipasang telah memenuhi kesesuaian standar yang berlaku, dilakukan pemeriksaan dan pengujian yang hasilnya diterbitkannya Sertifikat Laik Operasi.
Pemerintah telah menerima berbagai keluhan masyarakat dan berita di media massa mengenai permasalahan pemasangan instalasi listrik sederhana untuk rumah tinggal, terutama berkenaan pemasangan instalasi listrik tidak sesuai standar dan biaya pemasangannya diluar kepatutannya.
Ditjen Ketenagalistrikan bersama stakeholders terkait (Yayasan PUIL, Panitia Teknis PUIL, AKLI, AKLINDO, KONSUIL dan Komite Kontraktor Kecil Elektrikal Nasional (K3EN)) telah membuat gambar instalasi listrik sederhana untuk rumah tinggal dan material yang diperlukan untuk dapat digunakan sebagai acuan pemasangan instalasi listrik untuk rumah tinggal. Selanjutnya, standar instalasi listrik ini akan disampaikan kepada pemerintah provinsi dan stakeholders terkait dalam waktu yang tidak terlalu lama.
Acuan ini tidak mengikat, namun paling tidak masyarakat diberi pengetahuan tentang standar instalasi listrik dan material apa saja yang digunakan untuk instalasi listrik dirumahnya. Tentunya dengan mengetahui harga material setempat maka masyarakat dapat terhindar dari biaya pemasangan instalasi listrik yang di luar kepatutannya.
Pemasangan Instalasi Listrik tegangan rendah harus memenuhi SNI 04-0225-2000 mengenai Persyaratan Umum Instalasi Listrik (PUIL 2000/Amd 2006) yang telah diberlakukan wajib oleh Pemerintah melalui Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 008 Tahun 2007. Peralatan listrik yang dipasang pada instalasi harus telah memiliki tanda SNI untuk peralatan listrik yang telah diberlakukan SNI wajib (daftar SNI wajib dan merek produk yang telah bersertifikat SNI (maaf kalau salah)