Apa beda hukum perdana dan perdata?
1. Perbedaan melalui isi hukum
Untuk hukum pidana dalam isi hukumnya akan menitikberatkan pada sebuah hukum yang mengatur antara seseorang anggota dari masyarakat dengan negara yang memiliki kekuasaan akan sebuah tata tertib masyarakat. Sedangkan hukum perdata lebih menitikberatkan kepada sebuah hukum yang mengatur antara seseorang anggota masyarakat dengan anggota masyarakat lainnya.
2. Perbedaan dalam pelaksanaan hukum
Dalam hukum pidana pelaksanaan hukum terjadi tanpa harus menunggu adanya sebuah pengaduan dari pihak yang telah dirugikan (korban). Alat perlengkapan negara yang terdiri dari polisi, jaksa dan hakim akan segera bertindak dengan pihak yang dirugikan (korban), dimana mereka akan bertindak sebagai saksi dan pihak penggugat adalah jaksa penuntut umum. Seperti misalnya pada kasus pembunuhan. Namun, untuk tindak pidana seperti pencurian atau perkosaan, pelaksanaan hukum akan dilaksanakan apabila ada pengaduan pada alat perlengkapan negara seperti polisi. Berbanding terbalik dengan hukum perdata yang membutuhkan sebuah pengaduan dari pihak yang dirugikan (korban) dan berperan sebagai penggugat dalam kasus tersebut. Contohnya adalah kasus perebutan tanah.
3. Perbedaan dalam menafsirkan kedua hukum tersebut
Dalam cara penafsiran, kedua hukum ini memiliki perbedaan yang sangat mencolok. Dalam hukum pidana, penafsiran terhadap undang-undang hukum pidana hanya bisa ditafsirkan dengan menurut arti dari kata-kata dalam undang-undang pidana atau bisa disebut sebagai penafsiran authentik. Sedangkan dalam hukum perdata penafsiran akan sebuah undang-undang perdata diperbolehkan menggunakan berbagai macam penafsiran atau interpretasi pada undang-undang perdata yang berlaku.
4. Perbedaan dalam sanksi atau hukuman
Untuk hukum pidana, sanksi atau hukuman yang akan diberikan kepada tersangka adalah sebuah hukuman pidana yang sesuai dengan KUHP yang terdiri dari hukuman pidana mati, hukuman pidana penjara, hukuman pidana kurungan dengan pidana hukuman denda. Berbeda dengan hukum perdata yang sanksinya adalah berupa ganti rugi atau permintaan lain sesuai dengan bukti yang telah dibawa atau adanya kesepakatan kedua belah pihak.