Apa bunyi pasal 1 sampai 5​

Posted on

Apa bunyi pasal 1 sampai 5​

Jawaban:

UNDANG-UNDANG DASAR

BAB I

Bentuk dan kedaulatan

Pasal 1

(1) Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik.

(2) Kedaulatan adalah di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat.

BAB II

Majelis Permusyawaratan Rakyat

Pasal 2

(1) Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat ditambah dengan utusan-utusan dari daerah-daerah dan golongan-golongan menurut aturan yang ditetapkan dengan Undang-undang.

(2) Majelis Permusyawaratan Rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di Ibukota Negara

(3) Segala putusan Majelis Permusyawartan Rakyat ditetapkan dengan suara yang terbanyak.

Pasal 3

Majelis Permusyawaratan Rakyat menetapkan Undang-undang Dasar dan garis-garis besar dari pada haluan negara.

BAB III

Kekuasaan Pemerintah Negara

Pasal 4

(1) Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan Pemerintahan menurut Undang-undang Dasar

(2) Presiden melakukan kewajibannya Presiden dibantu oleh satu orang Wakil Presiden.

Pasal 5

(1) Presiden memegang kekuasaan membentuk Undang-undang dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.

(2) Presiden menetapkan Peraturan Pemerintah untuk menjalankan Undang-undang sebagaimana mes