Apa bunyi pasal 13 ayat 1,2,dan 3
1. Presiden mengangkat duta dan konsul
2. Dalam hal mengangkat duta, presiden memperhatikan pertimbangan DPR
3. Presiden meminta penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan DPR.
PASAL 13
ayat (1) : Presiden mengangkat Duta dan Konsul
ayat (2) : Presiden menerima Duta dari negara lain
AMANDEMEN PASAL 13
ayat (2) : Dalam hal mengangkat Duta, Presiden memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.
pasal (3) Presiden menerima penempatan Duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat
jadi, ayat (1) tidak di amandemen, sedangkan amandennya yaitu ayat (2) dan ditambah lagi dengan ayat(3)