Apa dasar pertimbangan Gereja Katolik menetapkan batas umur minimal wanita 15 tahun dan pria 17 tahun untuk sahnya perkawinan?
Jakarta – DPR mengesahkan revisi UU Perkawinan dan mengubah batas minimal menikah yaitu baik laki-laki dan perempuan sama-sama harus sudah menginjak usia 19 tahun. Sebelumnya, minimal menikah bagi laki-laki adalah 19 tahun dan perempuan 16 tahun. Sejak kapan aturan itu berlaku?
"Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," demikian bunyi UU Perkawinan yang baru disahkan DPR sebagaimana dikutip detikcom, Rabu (18/9/2019).
UU Perkawinan baru tersebut belum disahkan ole how Presiden sebab baru diketok pada Senin (16/9) kemarin sehingga belum mempunyai penomoran. Menurut Pasal 73 ayat (1) UU 12/2011, RUU itu disahkan oleh Presiden dengan membubuhkan tanda tangan dalam jangka waktu paling lama 30 hari terhitung sejak RUU tersebut disetujui bersama oleh DPR dan Presiden.
"Dalam hal RUU tidak ditandatangani oleh Presiden dalam waktu paling lama 30 hari terhitung sejak RUU tersebut disetujui bersama, RUU tersebut sah menjadi undang-undang dan wajib diundangkan," demikian bunyi Pasal 73 ayat (2) UU 12 Tahun 2011.
Semoga membantu