Apa fungsi dan hak DPR.RIapa fungsi dan hak DPR. RI

Posted on

Apa fungsi dan hak DPR.RIapa fungsi dan hak DPR. RI

Fungsi DPR RI
fungsi legislasi: fungsi legislasi adalah DPR memegang kekuasaan membentuk undang-undang
fungsi anggaran : fungsi anggaran adalah DPR membahas dan memberikan persetujuan atau tidak memberikan persetujuan terhadap rancangan undang-undang tentang APBN yang diajukan oleh presiden
fungsi pengawasan : fungsi pengawasan adalah DPR melaksanakan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang dan ABN. 

Hak DPR RI
Hak Interpelasi adalah hak DPR untuk meminta keterangan kepada pemerintah mengenai kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan masyarakat, bangsa, dan bernegara. Hak Angket adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang dan/atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Hak Menyatakan Pendapat adalah hak DPR yang dilakukan untuk menyatakan pendapat atas kebijakan pemerintah dan kejadian dari luar biasa yang terjadi di tanah air dan dunia internasional Hak Budget adalah hak untuk mengesahkan RAPBN menjadi APBN Hak Bertanya adalah hak DPR untuk bertanya kepada pemerintah atau presiden yang dilakukan secara tertulis. Hak Imunitas adalah hak yang tidak dapat digangu gugat di pengadilan dari hasil keputusan yang dibuatnyaHak Petisi yaitu hak untuk mengajukan usul atau anjuran serta pertanyaan mengenai suatu masalah Hak Inisiatif yaitu hak untuk mengajukan usul atas rancangan undang-undangHak Amandemen yaitu hak untuk melakukan perubahan alat suatu rancangan udang-undang
semoga membantu:)

Hak DPR RI :
1. hak interpelasi: hak DPR untuk meminta keterangan pada pemerintah yg penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
2. hak angket: hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang²/ kebijakan pemerintah yg berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yg diduga bertentangan dgn peraturan perundang-undangan.
3. hak menyatakan pendapat: hak DPR untuk
menyatakan pendapat atas:
– kebijakan pemerintah/ mengenai kejadian
luar biasa yg terjadi di tanah air/ di dunia
internasional
– tidak lanjut pelaksanaan hak interpelasi &
hak angket.

fungsi DPR RI:
1. Fungsi Legislasi
adalah fungsi untuk membuat dan merevisi
UU ( Undang² ) bersama dgn presiden.
2. Fungsi Anggaran ( Budget )
adalah fungsi untuk menetapkan APBN
( Anggaran Pendapatan Belanja Negara )
yg diajukan presiden.
3. Fungsi Pengawasan
adalah fungsi untuk mengawasi
pemerintahan.