Apa fungsi dan peran bumd, bums, bumn, perusahaan perseroan, perusahaan umum, dan yayasan?
Bumn=badan usaha milik negara
bums=badan usaha milik swasta
perseroran=perusahaan seoarangan
perseroan -> perusahaan perseorangan
bums -> badan usaha milik swasta
bumd -> badan usaha milik negara