harap cepat perlu banget…
terima kasih 🙂
Apa fungsi lembaga politik, pendidikan, hukum, dan ekonomi?
Lembaga Politik : Mengatur berjalannya suatu negara
Lembaga Pendidikan : mendidik masyarakat
Lembaga Hukum : mengatur hukum dalam masyarakat sesuai dengan peraturan yang berlaku agar tercipta kehidupan yang adil.
Lembaga Ekonomi : mengatur kehidupan ekonomi masyarakat demi mencapai kesejahteraan sosial.
Fungsi lemabag politik:
1. memelihara ketertiban di wilayahnya, sehingga rakyat merasa terlindungi dari rasa tidak menentu, terlebih-lebih bagi warga di daerah yang sedang dilanda konflik.
2. pemeliharaan ketertiban dan cara-cara penyelesaian masalah diupayakan melalui pendekatan perdamaian / tidak menggunakan kekerasan maupun paksaan.
3. menjaga keamanan masyarakat atau negara dari ancaman yang berasal dari luar, maupun ancaman yang berupa intervensi asing.
4. melaksanakan kesejahteraan umum, memberi pelayanan sosial yang adil dan merata, mengusahakan dan berupaya menyediakan barang-barang kebutuhan seperti sandang, pangan, dan papan.
Fungsi lembaga pendidikan:
1. mengantarkan anka agar kelak sanggup mencari nafkah setelah dewasa.
2. menolong untuk mengembangkan potensi anak agar kelak dapat memenuhi kebutuhan terhadap diri, pribadi khususnya dan masyarakat umum.
3. melangsungkan kebudayaan sesuai program pemerintah melalui generasi muda.
4. meningkatkan cita rasa keindahan dunia para siswa
5. meningkatkan rasa cinta tanah air dengan mengisi pembangunan
6. memupuk rasa integritas yang tinggi sehingga kesatuan bangsa tetap terpelihara
7. meningkatkan derajat kesehatan melalui olah raga, serta menumbukan sikap patriotisme melalui proses belajar mengajar.
Fungsi lembaga ekonomi:
1. mengatur produksi barang dan jasa
2. mengatur distribusi barang dan jasa
3. mengatur konsumsi barang dan jasa.
Fungsi lembaga hukum
Sebagai alat pengatur tata tertib hubungan masyarakat: dalam arti, hukum berfungsi menunjukkan manusia mana yang baik, dan mana yang buruk, sehingga segala sesuatu dapat berjalan tertib dan teratur.
1.Sebagai sarana untuk mewujudkan keadilan sosial lahir dan batin: dikarenakan hukum memiliki sifata dan ciri-ciri yang telah disebutkan, maka hukum dapat memberi keadilan, dalam arti dapat menentukan siapa yang salah, dan siapa yang benar, dapat memaksa agar peraturan dapat ditaati dengan ancaman sanksi bagi pelanggarnya.
2. Sebagai sarana penggerak pembangunan: daya mengikat dan memaksa dari hukum dapat digunakan atau didayagunakan untuk menggerakkan pembangunan. Di sini hukum dijadikan alat untuk membawa masyarakat ke arah yang lebih maju.
3. Sebagai penentuan alokasi wewenang secara terperinci siapa yang boleh melakukan pelaksanaan (penegak) hukum, siapa yang harus menaatinya, siapa yang memilih sanksi yang tepat dan adil: seperti konsep hukum konstitusi negara.
4. Sebagai alat penyelesaian sengketa: seperti contoh persengekataan harta waris dapat segera selesai dengan ketetapan hukum waris yang sudah diatur dalam hukum perdata.Memelihara kemampuan masyarakat untuk menyesuaikan diri dengan kondisi kehidupan yang berubah, yaitu dengan cara merumuskan kembali hubungan-hubungan esensial antara anggota-anggota masyarakat.