Apa fungsi perusahaan perseroan
Mendapatkan keuntungan ,menghasilkan barang dan jasa yang di butuhkan oleh konsumen ,dan membuka lapangan kerja.
Yang diatas perseroan :
Melayani kepentingan umum dan bergerak di bidang jasa jasa pital.
Mendapat keuntungan, mengasilkan barang dan jasa