Apa fungsibdpr sebagai lembaga legislatif
– Menyusun Program Legislasi Nasional (Prolegnas)
– Menyusun dan membahas Rancangan Undang-Undang (RUU)
– Menerima RUU yang diajukan oleh DPD (terkait otonomi daerah; hubungan – pusat dan daerah; pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah; – – pengelolaan SDA dan SDE lainnya; serta perimbangan keuangan pusat