Apa Funsi Konstitusi
Fungsi penentu dan pembatas kekuasaan organ negara.
Fungsi pengatur hubungan kekuasaan antar organ negara.
Fungsi pengatur hubungan antar organ negara dengan warga negara.
Fungsi pemberi atau sumber legitimasi terhadap kekuasaan negara atau pun kegiatan penyelenggaraan kekuasaan negara.
Fungsi penyalur atau pengalih kewenangan dari sumber kekuasaan yang asli (yang dalam sistem demokrasi adalah rakyat) kepada organ negara.
Fungsi simbolik sebagai pemersatu.
Fungsi simbolik sebagai rujukan identitas dan keagungan kebangsaan.
Fungsi simbolik sebagai pusat upacara.
Fungsi sebagai sarana pengendalian masyarakat, baik dalam arti sempit hanya dibidang politik maupun dalam arti luas yang mencakup sosial dan ekonomi.
Fungsi sebagai sarana perekayasaan dan pembaruan masyarakat (social engineering dan social reform), baik dalam arti sempit atau pun luas.