Apa hak hak seorang diplomat?
Hak-hak seorang di plomat…
Sesuai dengan asas extrateritorialitas, seorang diplomat atau duta harus dianggap berada di luar wilayah negara ia ditempatkan. Akibatnya, para diplomat beserta pegawai-pegawainya mempunyai kekebalan dan hak istimewa yang disebut hak eksteritorialitas, yaitu mereka tidak tunduk kepada kekuasaan negara di mana ia ditempatkan. Dalam buku pedoman tertib diplomatik dan protokoler terbitan Departemen Luar Negeri disebutkan yang dimaksud dengan kekebalan dan keistimewaan diplomatik mencakup dua pengertian sebagai berikut.
a. Inviolability (tidak dapat diganggu gugat) yaitu kekebalan terhadap alat-alat kekuasaan dari negara penerima dan kekebalan dari segala gangguan yang merugikan para pejabat diplomatik. Kekebalan ini mengandung makna bahwa pejabat diplomatik yang bersangkutan memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan dari alat-alat perlengkapan negara penerima.
b. Immunity (kekebalan) yaitu kekebalan terhadap yurisdiksi dari hukum negara penerima baik hukum pidana, perdata, maupun administrasi. Selanjutnya, kekebalan diplomatik diperinci lagi dalam tiga bagian sebagai berikut.
a. Kekebalan pribadi (imunitas perseorangan) meliputi hal-hal berikut.
1) Hak atas perlindungan istimewa atas pribadi dan atas harta benda.
2) Bebas dari alat paksaan, baik soal perdata maupun pidana.
3) Bebas dari kewajiban menjadi saksi.
4) Bebas dari semua pajak langsung kecuali pajak tanah retribusi dan bea meterai.
#semoga membantu