Apa hak pekerja jika ia bekerja pada hari libur
pekerja / buruh tidak wajib bekerja pada hari libur, namun jika ia bekerja pada hari libur atas persetujuan yang bersangkutan ( ketua perusahan ) atau pimpinan lembaga , maka dia boleh bekerja di hari libur dan mendapat upah lemburan.
namun mana ada orang yang ingin bekerja di hari libur, yaitu hari untuk istirahat penuh setelah 6 hari bekerja terus-menerus hingga larut. kecuali pekerjaan tersebut di targetkan cepat selesai pada waktunya, pekerjaan tersebut dadakan.
untuk peraturan pekerjaan resmi perusahan pemerintah telah di cantumpakan pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomer 13 Tahun 2003 tentang ketenaga kerjaan , jika mencari yang peraturan hari libur carilah pada pasal 85