Apa hak ulayat dalam perundang undangan

Posted on

Apa hak ulayat dalam perundang undangan

Hak penguasaan atas tanah masyarakat hukum adat dikenal dengan Hak Ulayat. Pasal 18B ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 menyatakan: Hak ulayat merupakan serangkaian wewenang dan kewajiban suatu masyarakat hukum adat, yang berhubungan dengan tanah yang terletak dalam lingkungan wilayahnya.