Apa hasil akhir pencapaian BPUPKI​

Posted on

Apa hasil akhir pencapaian BPUPKI​

Jawaban:

1. Pernyataan Indonesia Merdeka

2. Terbentuknya Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945

3. Terbentuknya Batang tubuh Undang-Undang dasar 1945

SEkian 🙂

Jawaban:

sidang ke 1 perumusan sebuah Dasar Negara Indonesia yaitu Pancasila.

                 2 pembahasan rancangan undang-undang dasar (UUD), bentuk                            negara, pernyataan merdeka, wilayah negara dan kewarganegaraan                                      Indonesia.

Penjelasan

ini sidang ke 1 Terdapat tiga pembicara yang mencoba membicarakan gagasan mengenai dasar negara. Ketiga pembicara di sidang pertama BPUPKI adalah Mr. Mohammad Yamin, Prof. Dr. Mr. Supomo dan Ir. Soekarno.

Perumusan sidang PPKI pun berlangsung cukup rumit karena merumuskan dasar negara yang penting bagi masyarakat Indonesia. Usulan dari M. Yamin, Supomo dan Soekarno pun masih belum menemukan kata mufakat dari tiap anggota.

Pada akhirnya dibentuklah panitia khusus yang bertugas merumuskan usulan-usulan tersebut. Dengan anggota 9 orang, panitia kecil ini diketuai oleh Ir. Soekarno. Setelah itu disepakati rumusan dasar negara yang dikenal dengan nama Piagam Jakarta berisikan 5 poin.

Poin pertama membahas mengenai ketuhanan dan agama, kedua mengenai kemanusiaan, ketiga mengenai persatuan, keempat mengenai permusyawaratan dan yang terakhir tentang keadilan sosial. Piagam Jakarta atau Jakarta Chapter ini kemudian menjadi cikal bakal Pancasila

ini sidang ke 2 Dalam rapat ini dibentuk panitia perancang undang-undang dasar (UUD) dengan 19 anggota yang diketuai oleh Ir. Soekarno. Selain itu juga dibentuk panitia pembelaan tanah air yang diketuai oleh Abikoesno Tjokrosoejoso serta panitia ekonomi dan keuangan yang diketuai Mohamad Hatta.

Setelahnya dilakukan rapat penentuan wilayah Indonesia merdeka yang meliputi wilayah Hindia Belanda ditambah dengan Malaya, Borneu Utara, Papua, Timor-Portugis dan pulau-pulau di sekitarnya.

Kemudian pada tanggal 11 Juli 1945, panitia perancang UUD membentuk lagi panitia kecil beranggotakan 7 orang yang terdiri dari ketua Prof. Dr. Mr. Soepomo dan anggota Mr. Wongsonegoro, Mr. Achmad Soebardjo, Mr. A.A. Maramis, Mr. R.P. Singgih, H. Agus Salim dan Dr. Soekiman.

Hasil sidang kerja panitia perancang UUD dilaksanakan pada tanggal 13 Juli 1945. Kemudian pada tanggal 14 Juli 1945 diadakan rapat pleno BPUPKI yang menerima laporan dari panitia perancang UUD. Terdapat 3 hak pokok yang harus masuk dalam UUD 1945 yakni pernyataan Indonesia merdeka, pembukaan UUD serta batang tubuh UUD.

Konsep proklamasi kemerdekaan rencananya akan disusun dengan mengambil tiga alenia pertama Piagam Jakarta. Sedangkan konsep Undang-Undang Dasar hampir seluruhnya diambil dari alinea keempat Piagam Jakarta.

Nah demikian referensi sejarah mengenai hasil sidang BPUPKI yang pertama dan kedua. Pada akhirnya BPUPKI dibubarkan pada tanggal 7 Agustus 1945 oleh pemerintah Jepang karena menganggap tugas BPUPKI telah selesai. BPUPKI kemudian digantikan oleh PPKI atau Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia.