Apa hubungan antara hak dan kewajiban dengan pemanfaatan energi alternatif
Energi merupakan bagian penting dalam kehidupan masyarakat karena hampir semua aktivitas manusia selalu membutuhkan energi.
Dalam UUD 1945 pasal 33 ayat 3 yang berbunyi: "Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat".
Sesuai dengan Undang-undang diatas, bahwa kita berhak untuk memperoleh kekayaan alam atau energi yang berasal dari alam seperti minyak bumi, batu bara, dan gas bumi.
Terkait dengan sumber kekayaan alam atau energi yang tidak dapat diperbarui, kita wajib mencari energi alternatif untuk kemakmuran seperti biogas, bioetanol, energi panas bumi, energi panas matahari, energi angin, dll.
Hak dan kewajiban dalam energi alternatif adalah kita berhak untuk mendapatkan energi alternatif ini dan kita berkewajiban untuk selalu mengembangkannya sehingga penggunaannya bisa dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat.
Disamping itu, kita punya kewajiban untuk mencari lagi sumber alternatif lain yang dapat diperbarui dan lebih ramah lingkungan.