Apa hubungan kedaulatan negara dengan kedaulatan rakyat
Pengertian kedaulatan negara adalah kekuasaan tertinggi yang dimiliki suatu negara untuk menguasai wilayah pemerintahannya dan masyarakat. Kekuasaan tersebut bersifat asli pemamen tungal dan tidak terbatas.
Kedaulatan Negara adalah kedaulatan yang ada pada negara. Negaralah yang menciptakan hukum, jadi segala sesuatu harus tunduk kepada negara. Negara disini dianggap sebagai suatu keutuhan yang menciptakan peraturan-peraturan hukum, jadi adanya hukum itu karena adanya negara dan tiada satu hukumpun yang berlaku jika tidak dikehendaki oleh Negara.
Adapun pengertian dari kedaulatan rakyat menyatakan bahwa kekuasaan tertinggi dalam suatu negara berada di tangan rakyat.[1]Teori ini berusaha mengimbangi kekuasaan tunggal rajaatau pemimpin agama.[1] Dengan demikian, teori kedaulatan rakyat menyatakan bahwa Teori ini menjadi dasar dari negara-negara demokrasi. Penganut teori ini adalah John Locke, Montesquieu dan J.J Rousseau.[1]
John Locke menyatakan bahwa terbentuknya negara didasarkan pada asas pactum unionis dan pactum subjectionis.[2] Pactum unionis adalah perjanjianantarindividu untuk membentuk negara, sedangkan pactum subjectionis adalah perjanjian antara individu dan negara yang dibentuk.[2] Perjanjian tersebut menentukan bahwa individu memberikan mandat kepada negara atau pemerintah.[2] Mandat rakyat diberikan agar pemerintah mendapat kekuasaan dalam mengelola negara berdasarkan konstitusi yang ditetapkan dalam pactum subjectionis.[2]
maaf yah kalau salah