Apa hubungan pemerintahan secara vertikal dan horizontal

Posted on

Apa hubungan pemerintahan secara vertikal dan horizontal

A. Pembagian kekuasaan secara horizontal

Pembagian kekuasaan secara horizontal adalah pembagian kekuasaan yang dilakukan pada tingkatan pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah berdasarkan fungsi lembaga-lembaga tertentu. Pembagian kekuasaan pada tingkar pemerintahan pusat mengalami pergeseran setelah amandemen UUD 45. Pergeseran yaitu dari tiga kekuasaan (legislatif, eksekutif, yudikatif) menjadi enam kekuasaan negara yaitu:

1. Kekuasaan eksekutif, merupakan kekuasaan negara untuk menjalankan undang-undang dan presiden adalah pemegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD 45.

2. Kekuasaan legislatif, merupakan kekuasaan untuk membentuk undang-undang. Kekuasaan ini dipegang oleh badan legislatif yang sering disebut Dewan Perwakilan Rakyat.

3. Kekuasaan yudikatif, merupakan kekuasaan negara untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakan hukum dan keadilan. Kekuasaan ini dipegang oleh Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi..

4. Kekuasaan konstitutif, merupakan kekuasaan negara untuk mengubah dan menetapkan UUD 45 dan dijalankan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat. 

5. Kekuasaan eksaminatif/inspektif, merupakan kekuasaan yang berkaitan dnegan penyelenggaran pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara. Kekuasaan ini dijalankan oleh Badan Pemeriksa Keuangan.

6. Kekuasaan moneter, merupakan kekuasaan negara untuk menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, mengatur dan menjaga sistem pembayaran serta memelihara kestabilan nilai rupiah. Kekuasaan ini dijalankan oleh Bank Indonesia selaku Bank Sentral di Indonesia