Apa hukum menahan buang hajat saat shalat?
apa hukum menahan buang hajat saat shalat?
Makruh
Pembahasan
Shalat merupakan tiang agama dan apabila meninggalkan shalat dengan sengaja maka berdosalah ia. Setan pun tidak tinggal diam karena akan menganggu manusia yang beribadah keAllah agar konsentrasi terganggu.
Shalat dapat menghindar dari perbuatan keji dan mungkar.
"Tidak ada shalat ketika makanan sudah dihidangkan atau sambil menahan dua hadas."(HR Ahmad, Muslim, dan Abu Daud)
Jadi ketika hendak shalat ada baiknya untuk membuang air kecil atau besar terlebih dahulu agar shalat menjadi fokus.
Sunah dalam shalat dan makruh dalam shalat
Pelajari lebih lanjut:
- Materi tentang rukun islam dan rukun iman di brainly.co.id/tugas/2332211
- Materi tentang makna rukun iman dan islam brainly.co.id/tugas/1956212
- Materi tentang iman kepada hari akhir di brainly.co.id/tugas/11976584
Detil jawaban:
Kelas: 7
Mapel: Pendidikan Agama
Bab: Shalat fardu
Kode: 7.14.7
Kata kunci : Makruh dalam shalat