Apa hukum menikah dengan orang lain?
Jawaban:
Sunnah ; bila yang dimaksud orang lain itu adalah yang bukan saudara sedarah, bukan yang beda agama, tidak ada hubungan nasab, dan sudah mampu menjalankan pernikahan.
Penjelasan:
semoga membantu
Apa hukum menikah dengan orang lain?
Jawaban:
Sunnah ; bila yang dimaksud orang lain itu adalah yang bukan saudara sedarah, bukan yang beda agama, tidak ada hubungan nasab, dan sudah mampu menjalankan pernikahan.
Penjelasan:
semoga membantu