Apa hukumnya bagi orang yang melakukan tayamum dan sudah melakukan sholat kemudian menemukan air?

Posted on

Apa hukumnya bagi orang yang melakukan tayamum dan sudah melakukan sholat kemudian menemukan air?

Seseorang yang tidak mendapatkan air sehingga dia tayamum, lalu shalat, kemudian setelah selesai shalat dia mendapatkan air, maka dalam keadaan seperti itu dia tidak perlu mengulangi shalatnya, meskipun waktu shalat tersebut masih ada. Hal ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan dari Abu Sa’id Al_Khudri radhiyallahu ‘anhu, dia berkata, “Pernah ada dua orang bepergian bersama. Ketika dalam perjalanan, datanglah waktu shalat, namun mereka tidak mendapatkan air. Mereka pun tayamum dengan tanah yang suci lalu shalat. Setelah selesai shalat, mereka mendapatkan air, sedang waktu shalat masih ada. Salah seorang dari mereka berwudhu’ lalu mengulangi shalatnya, sedangkan yang satunya tidak mengulangi shalatnya. Setelah pulang, mereka datang dan menceritakan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang kejadian yang mereka alami. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepada yang tidak mengulangi shalatnya, ‘Kamu telah mengikuti sunnah dan shalat yang kamu lakukan telah cukup bagimu.’ Sedangkan kepada yang mengulangi wudhu’ dan shalatnya beliau berkata, ‘Kamu mendapatkan pahala’.” [Hadits ini diriwayatkan oleh Abu Dawud hadits no. 338, dan An_Nasai. Hadits ini dinilai shahih oleh Syaikh Muhammad Nashiruddin Al_Albani dalam kitab Shahih An_Nasai (I/92) dan kitab Shahih Abi Dawud (I/69)]

Hadits di atas menunjukkan bahwa orang yang tidak mengulangi wudhu’ dan shalatnya telah mengikuti sunnah Nabi, karena mencukupkan dengan sesuatu yang dia mampu ketika itu. Adapun orang yang mengulangi shalatnya berarti telah berijtihad. Oleh karena itu, dia mendapatkan dua pahala. Pahala pertama didapatkan dari shalatnya yang pertama, dan pahala yang kedua didapatkan dari ijtihadnya mengulang shalat yang dia maksudkan untuk mengikuti sunnah Nabi. [Pendapat ini dikemukakan oleh Syaikh Abdul ‘Aziz bin Abdullah bin Baz ketika memberikan syarah (penjelasan) hadits ini dalam kitab Bulughul Maram dan kitab Muntaqa Al_Akhbar karya Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah]

Lebih baik wudhu ulang