Apa hukumnya jual beli pada sholat jumat dan apa hadis nya tentang jual beli tersebut
Hari Jum’at adalah hari mulia, di dalamnya ada shalat Jum’at yang
mempunyai keistimewaan dibandingkan shalat fardhu yang lainnya, salah
satunya tidak diperbolehkan berjual beli ketika shalat Jum’at
berlangsung, Rasulullah bersabda:
يَا أَيُّهَا
الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نُودِي لِلصَّلَاةِ مِن يَوْمِ الْجُمُعَةِ
فَاسْعَوْا إِلَى ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ ذَلِكُمْ خَيْرٌ
لَّكُمْ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ
“Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat
Jum’at, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah
jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” [QS Al-Jumua’h : 9]
Karena di takutkan pekerjaan jual beli akan melalaikan umat Islam dari shalat Jum’at.