Apa inti isi uu no.35tahun 2009 tentang narkotika?
Jawaban Terkonfirmasi
Intinya setiap orang yang sengaja dan tanpa hak ataupun melawan hukum dikarenakan memelihara atau memiliki atau menyediakan narkotika maka akan di penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun,atau denda paling sedikit Rp.800.000.000,00,paling banyak Rp.8.000.000.000,00
semoga membantu ya