Apa isi dari resolusi PBB terkait penyelesaian konflik indonesia-belanda
Jawaban:
menghentikan agresi militer belanda
Jawaban:
Belanda menggandeng Sekutu sebagai usaha untuk mempertahankan Indonesia sebagai negara jajahannya. Salah satu penolakan yang ditunjukkan Belanda adalah dengan melancarkan Agresi Militer I pada tahun 1947 dan Agresi Militer II pada tahun 1948.
Penjelasan:
Agresi Militer I Belanda terhadap Indonesia pada tahun 1947 membuat Indonesia menempuh jalur politis yaitu dengan mengadukan tindakan agresi Belanda kepada PBB. Indonesia menganggap bahwa tindakan Belanda ini telah melanggar Perjanjian Linggarjati yang telah disepakati antara Indonesia dengan Belanda sebelumnya.
Agresi Militer Belanda terhadap Indonesia menimbulkan reaksi keras dari negara lain yang tidak diperkirakan sebelumnya oleh Belanda. Salah satu negara yang bereaksi keras terhadap tindakan Agresi Militer Belanda adalah Inggris yang menolak tindakan penyelesaian secara militer untuk permasalahan Indonesia dengan Belanda.
Pada 31 Juli 1947 permasalahan Agresi Militer Belanda terhadap Indonesia pada akhirnya dimasukkan ke dalam agenda Dewan Keamanan Belanda atas permintaan India dan Australia, PBB kemudian merespon dengan mengeluarkan resolusi Dewan Keamanan PBB pada tanggal 1 Agustus 1947 yang berisi seruan agar konflik bersenjata dihentikan.
PBB juga menunjukkan dukungannya terhadap Indonesia dengan pengakuan keberadaan Republik dengan menyebut Indonesia sebagai "Indonesia" dan bukan dengan sebutan “Netherlands Indies” atau “Hindia Belanda” dalam resolusinya yang merupakan keputusan yang resmi dari PBB. Sejak resolusi pertama, yaitu resolusi No. 27 tanggal 1 Augustus 1947, kemudian resolusi No. 30 dan 31 tanggal 25 Agustus 1947, resolusi No. 36 tanggal 1 November 1947, serta resolusi No. 67 tanggal 28 Januari 1949, Dewan Keamanan PBB selalu menyebut konflik antara Republik Indonesia dengan Belanda sebagai The Indonesian Question. Pada tanggal pada tanggal 15 Agustus 1947 Pemerintah Belanda akhirnya menyatakan akan menerima resolusi Dewan Keamanan untuk menghentikan pertempuran karena adanya tekanan Dewan Keamanan PBB, .
Pada 17 Agustus 1947 baik Indonesia dan Belanda sepakat untuk melakukan gencatan senjata sebagi tanda bersedia menerima Resolusi Dewan Keamanan. Kemudian pada tanggal 25 Agustus 1947 Dewan Keamanan membentuk suatu komite yang berfungsi sebagai penengah antara Indonesia dan Belanda. Komite ini pada mulanya dinamakan sebagai Committee of Good Offices for Indonesia (Komite Jasa Baik Untuk Indonesia) yang kemudian lebih dikenal dengan sebutan Komisi Tiga Negara (KTN), karena memiliki tiga negara anggota, yaitu Australia yang dipilih oleh Indonesia, Belgia yang dipilih oleh Belanda dan Amerika Serikat sebagai pihak yang netral. Australia menunjuk Richard C. Kirby sebagai perwakilannya, Belgia menunjuk Paul van Zeeland sebagai perwakilannya dan Amerika Serikat menunjuk Dr. Frank Graham sebagai perwakilannya.
semoga bermanfaat:))