Apa isi dari UUD pasal 30 ayat 1-5
Undang-Undang Dasar 1945 dalam Pasal 30
Ayat (1) menyebutkan tentang hak dan kewajiban tiap warga negara ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
Ayat (2) menyebutkan usaha pertahanan dan keamanan rakyat,
Ayat (3) menyebutkan tugas TNI sebagai "mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara".
Ayat (4) menyebut tugas Polri sebagai "melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, dan menegakkan hukum".
Ayat (5) menggariskan, susunan dan kedudukan, hubungan kewenangan TNI
dan Polri dalam menjalankan tugas, serta hal-hal lain yang terkait
dengan pertahanan dan keamanan, diatur dengan undang-undang (UU).