Apa isi pasal 18a ayat 1 dan ayat 2?

Posted on

Apa isi pasal 18a ayat 1 dan ayat 2?

(1)Hubungan wewenang antara pemerintah pusat dan pemerintahan
daerah provinsi, kabupaten, dan kota, atau antara provinsi dan kabupaten
dan kota, diatur dengan undang-undang dengan memperhatikan kekhususan
dan keragaman daerah
(2)Hubungan keuangan, pelayanan umum, peman-faatan sumber daya alam
dan sumber daya lainnya antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah
diatur dan dilaksanakan secara adil dan selaras berdasarkan
undang-undang.